Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Razia Minuman Keras (miras) ilegal di café, homestay, dan objek vital di sekitar Kawasan Kecamatan Harau. Pada Sabtu (23/7) pukul 22.30 WIB saat razia di lingkungan Kantor Bupati Sarilamak ditemukan 4 orang anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK.
Razia ini dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Lima Puluh Kota, Risa Susanti bersama Sekretaris, M. Rifki didampingi Kasi Intelijen, Harun Alrasyid, Kasi Operasional, Nofaldi, serta Petugas Tindak Internal (PTI) dan 25 anggota Satpol PP lainnya.
Diketahui keempat anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK yang berasal dari Buluh Kasok. Yakni MR(14) YY(15) AL(15) dan NA(16).
Kasat Pol PP, Fiddria Fala dalam keterangannya menegaskan bahwa “Operasi pekat merupakan suatu operasi penegakan perda ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk itu siapapun pelanggar perda akan diproses oleh Satpol PP”, ujar Fiddria Fala.
“Kami mengamankan 4 orang anak sekolah yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman oplosan sejenis tuak di lingkungan Kantor Bupati. Berdasarkan pengakuan siswa tersebut sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang golongan 3 (dekstrometorfan). Selanjutnya sebanyak 25 anggota kami turunkan untuk Razia dan mengamankan pelaku ke Kantor Satpol PP yang kemudian diproses dan dilakukan pembinaan.” Tutur Kabid Trantibum, Risa Susanti saat menjelaskan kronologis kejadian.
“Pembinaan anak dibawah umur ini kita lakukan dengan melibatkan orang tua serta tokoh masyarakat setempat. Dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian tindakan selanjutnya, anak dibawah umur kita serahkan kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk pembinaan lanjutan.” Tambahnya.
KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa kasus gagal ginjal di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (04/10). Dari empat terdakwa, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap dituntut 9 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Nony Satya Anugrah, S.Farm, Apt. selaku Manager Quality Control), Aynarwati Suwito, S.Si, Apt. selaku Manager Quality Insurance dan Istikhomah, S.Farm, Apt. selaku Manager Produksi dituntut 7 tahun penjara.
Dalam tuntutan dibacakan, PT. Afi Farma menyebabkan kematian pada anak akibat meminum obat Paracetamol sirup produknya.
“Menuntut terdakwa 1 dengan tuntutan 9 tahun penjara, dan terdakwa 2,3 dan 4 dengan 7 tahun penjara dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan,” terang Yuni Priyono selaku Ketua Tim JPU
Terkait putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi semua terdakwa, untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2023, dengan agenda pledoi terdakwa.
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Seorang kakek inisial SG (51) asal Kecamatan Padang Ratu diamankan Polisi karena merudapaksa anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.
Edi menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3/24), pukul 15.30 WIB.
"ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali dirumah pelaku," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (3/5/24).
Kapolsek menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tiri nya bernama Murdiono.
Namun, lanjutnya, diduga karena Murdiono abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.
Masih dikatakan Kapolsek, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42).
"ID merasa Murdiono tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.
"Setelah menerima laporan Sugihanto, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/24) pukul 17.30 WIB," ungkapnya.
Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp.50rb dan meminjamkan Hp miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana oenjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.\
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (18/1/2023).
Kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Terdakwa Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," kata dia saat dihubungi Rabu (18/1/2023).
Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.
Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).
Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.
Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.
Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.